Surat Keterangan Pindah Antar Kota/Kabupaten/Provinsi Bagi WNI (Pindah )

Surat Keterangan Pindah Antar Kota/Kabupaten/Provinsi Bagi WNI (Pindah )


Alur
Persyaratan / Blanko
Waktu
Pemohon Membawa persyaratan :
  1. KK asli yang pindah (Apabila KK Asli Hilang, melampirkan Surat Pernyataan Kehilangan diatas materai Rp.6.000,- diketahui RT, RW, dan Lurah)
  2. KTP asli yang pindah (Apabila KTP Asli Hilang, melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian);
  3. Fotocopy Akta Lahir / Ijazah;
  4. Fotocopy Akta Kawin (bila kawin);
  5. Foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar;
  6. Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya, antara lain:
  • Fc Surat Kelahiran / ijazah bagi yang belum menikah
  • Fc Surat Nikah
  • Fc Surat Cerai
  • Fc Surat Kematian
  • Bagi yang sudah berusia 17 tahun dan belum mengurus KTP harus disertai pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah setempat.
Catatan :
Bagi penduduk yang pindah meninggalkan salah satu anggota keluarga maka diwajibkan untuk sekaligus mengajukan perubahan KK baru

RT & RW Asal
  1. membuatkan Surat Pengantar Pindah;

Kelurahan Asal
  1. Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Lurah menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan form F.1-16;
  3. Petugas register kelurahan menunjukkan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan;

Kecamatan Asal
  1. Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
  4. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Dispendukcapil;

Dispendukcapil
  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data sekaligus pindah pada database;
  2. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi dan biodata penduduk WNI untuk ditandatangani oleh kepala Dispendukcapil;
  3. Kepala Dinas menandatangi Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon untuk diserahkan ke Dispendukcapil tujuan pindah
  5. Pada saat Surat Keterangan Pindah diserahkan oleh Dispendukcapil kepada pemohon :
  • KTP dan KK yang bersangkutan dimusnahkan oleh Dispendukcapil;
  • Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan
2 Hari Kerja
Retribusi (Sesuai Perda No 1 Tahun 2011)  :   GRATIS
Masa Berlaku Surat Keterangan Pindah     :   30 Hari Kerja


EmoticonEmoticon