Alur
|
Persyaratan / Blanko
|
Waktu
|
Pemohon |
Membawa persyaratan :
- KK asli yang pindah (Apabila KK Asli Hilang, melampirkan Surat Pernyataan Kehilangan diatas materai Rp.6.000,- diketahui RT, RW, dan Lurah)
- KTP asli yang pindah (Apabila KTP Asli Hilang, melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian);
- Fotocopy Akta Lahir / Ijazah;
- Fotocopy Akta Kawin (bila kawin);
- Foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar;
- Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya, antara lain:
- Fc Surat Kelahiran / ijazah bagi yang belum menikah
- Fc Surat Nikah
- Fc Surat Cerai
- Fc Surat Kematian
- Bagi yang sudah berusia 17 tahun dan belum mengurus KTP harus
disertai pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh RT, RW,
dan Lurah setempat.
Catatan :
Bagi penduduk yang pindah meninggalkan salah satu anggota keluarga maka diwajibkan untuk sekaligus mengajukan perubahan KK baru |
|
RT & RW Asal |
- membuatkan Surat Pengantar Pindah;
|
|
Kelurahan Asal |
- Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
- Lurah menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan form F.1-16;
- Petugas register kelurahan menunjukkan Surat Pengantar Pindah,
formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak
pindah ke Kecamatan;
|
|
Kecamatan Asal |
- Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
- Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
- Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan
pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke
Dispendukcapil;
|
|
Dispendukcapil |
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data sekaligus pindah pada database;
- Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota
atau antar provinsi dan biodata penduduk WNI untuk ditandatangani oleh
kepala Dispendukcapil;
- Kepala Dinas menandatangi Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;
- Petugas menyerahkan kepada pemohon untuk diserahkan ke Dispendukcapil tujuan pindah
- Pada saat Surat Keterangan Pindah diserahkan oleh Dispendukcapil kepada pemohon :
- KTP dan KK yang bersangkutan dimusnahkan oleh Dispendukcapil;
- Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan
|
2 Hari Kerja |
Retribusi (Sesuai Perda No 1 Tahun 2011) : GRATIS
Masa Berlaku Surat Keterangan Pindah : 30 Hari Kerja
EmoticonEmoticon